![]() |
| 17 Orang Tersangka Saat Diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Berawal dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Jalan Sei Gando atau yang dikenal warga sebagai Jalan Neraka, Dusun 2 Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal mengamankan sebanyak 17 orang pria yang diduga terlibat sebagai pengguna narkotika. Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mayoritas berprofesi sebagai buruh tani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pinggir dan sekitarnya.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial RS alias Rizaldi (23), SP alias Suprianto (46), CH alias Crismes (27), KS alias Kasianto (38), HM alias Herman (33), HS alias Hardi (31), MH alias Mali (31), AS alias Ahmad (40), WF alias Welky (32), DM alias Darmanto (35), DA alias Dimas (22), SS alias Sunardi (39), AK alias Abdul (25), AS alias Agus (30), TA alias Tomi (17), DS alias Darmawan (29), dan AS alias Bogol (31).
Hal ini disampaikan Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sejumlah orang yang diduga sedang berkumpul untuk menggunakan narkotika," terang AKP Agung Rama Setiawan kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Sabtu (11/04/2026) malam.
Saat dilakukan penindakan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan 17 orang di lokasi kejadian yang diduga hendak membeli dan menggunakan sabu secara bersama-sama.
"Dari tangan salah satu pelaku berinisial RS (23), petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat kotor sekitar ±1,44 gram, serta 1 (satu) unit alat hisap (bong) yang terbuat dari botol," jelasnya.

Hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari 2 (dua) orang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial LM alias Lolom dan GR alias Gendor. Selain itu, hasil tes urine terhadap seluruh pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Peran masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika," pungkasnya.




