![]() |
| Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa (07/04/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari sekitar pukul 23.50 WIB.
Tersangka berinisial D.W. (44), seorang buruh harian lepas warga setempat, diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di lahan gambut dengan luas terbakar kurang lebih 0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan, api diduga berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan oleh tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,” ujar Kasat Reskrim.

Saat di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan D.W. sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas dan satu ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.




