![]() |
| Tersangka dan Barang Bukti narkotika jenis Ekstasi saat diamankan. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Mandau - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (21) diamankan di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan KTV Celsius Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Senin (20/04/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi. Satu butir ditemukan dalam dompet warna cokelat yang diselipkan di lembaran uang Rp10.000, sementara dua butir lainnya sempat dibuang tersangka ke area parkiran saat hendak diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan tersangka, tes urine, serta pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis.




