![]() |
| polisi mengamankan dua tersangka berinisial DS (37) dan IS (30). (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Sabtu (25/04/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DS (37) dan IS (30), yang diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 13,07 gram. Rinciannya, satu paket besar sabu seberat ±12,8 gram dan satu paket kecil seberat ±0,26 gram.
“Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pisau, serta dua unit handphone, termasuk satu unit merek Samsung dari tersangka IS,” jelas AKP Agung.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain berinisial HAP di Jalan Gajah Mada Km 27 sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.




