![]() |
| Tersangka dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, Simpang Anggur, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari keterangan tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang berinisial M.G. Perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pinggir,” tambah AKP Agung Rama.
Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terlapor guna kepentingan penyidikan.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri di 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tutupnya.




