![]() |
| Dua pria diamankan di lokasi berbeda di Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan di lokasi berbeda di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Minggu (03/05/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Km 5 Desa Pinggir.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S (24) di Jalan Bhatin Muajolelo. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,16 gram,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone android merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi, M.S mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial H.P (31). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H.P di kediamannya di Desa Muara Basung.
“Dari pelaku kedua, diamankan satu unit handphone android merek Realme warna gold yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambahnya.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial E.G yang diduga sebagai pemasok. Saat ini, E.G telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110.




