![]() |
| Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Talang Muandau - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AS (38) dan MH (25) diamankan saat diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Rambutan Jalur I Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Sabtu (02/05/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai sebuah rumah yang sering didatangi orang. Saat penggerebekan sekitar pukul 19.46 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang sedang menggunakan sabu,” ujar Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 19 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,72 gram dari tangan tersangka AS. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak permen. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik besar pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, serta dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.
Sementara dari tersangka MH, polisi menyita satu set alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu. Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berada di Medan.
Barang tersebut dikirim menggunakan bus dan dijemput oleh perantara berinisial G (DPO), sebelum diedarkan di wilayah Serai Wangi.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung amphetamine. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Agung Rama.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.




