BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (01/05/2026) malam hingga Sabtu (02/05/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama,” ujar Kapolsek.
Pelaku berinisial Y.A (27) ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, pada Jumat sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram serta satu unit handphone Android merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, Y.A mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial A.R. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.R (19) di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di wilayah Duri Barat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.
Dari pelaku kedua, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu orang yang diduga sebagai pemasok, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tutupnya.




