BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial DMH (15), warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,31 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Balai Raja.
“Pada Rabu siang sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di daerah Balai Raja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Agung Rama.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian melakukan upaya penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat proses transaksi berlangsung, pelaku mengajak petugas untuk bersama-sama mengambil barang yang dimaksud.
Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Semunai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamin.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi untuk penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna memburu pemasok narkotika yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A




