![]() |
| Tersangka berinisial DMH saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DMH (15) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Rabu (17/06/2026) sekira pukul 17.40 WIB.
Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Polsek Pinggir menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,31 gram serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika di wilayah Balai Raja.
"Pada Rabu sore sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di daerah Balai Raja. Mnindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan," terang AKP Agung Rama kepada wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (18/06/2026) pagi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi mengenai identitas tersangka dan kemudian melakukan upaya penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat proses transaksi berlangsung, tersangka mengajak petugas untuk bersama-sama mengambil barang yang dimaksud.
"Sekitar pukul 17.40 WIB, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit Handphone (HP)," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, tim opsnal juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan pada hasilnya bahwa tersangka positif menggunakan metamfetamin," ungkapnya.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi untuk penimbangan dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan, guna memburu pemasok narkotika yang telah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A," pungkasnya.





