![]() |
| Tiga orang tersangka saat diamankan di Mapolsek Pinggir. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Senin (08/06/2026).
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Km 2 Desa Pinggir.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan serta operasi penyamaran (undercover buy) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," terang AKP Agung Rama kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Selasa (09/06/2026) siang.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial SA (19) dan KA (25) di sekitar kawasan Kantor Disdukcapil Kecamatan Pinggir (Camat Lama), Jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,94 gram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial DS (23). Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DS (23) di wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 22.15 WIB.
"Dari keterangan DS (23), diketahui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Opsnal juga melakukan tes urine dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung metamfetamin dari salah satu tersangka berinisial SA (19). Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kini tim penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya lagi.
Tak hanya itu, AKP Agung Rama mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami siap memberantas tindak pidana narkoba, oleh karena itu kami membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.




