![]() |
| Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Pinggir diduga melakukan tindak pidana narkotika. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pinggir - Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika secara beruntun di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A (24) dan RLMF (28), serta menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Serai Wangi Kecamatan Talang Muandau.
"Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku. Pada Jum'at (05/6/2026) sekitar pukul 22.14 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran dan transaksi terkontrol di kawasan Simpang KM 51 Desa Beringin Kecamatan Tualang Mandau," terang AKP Agung Rama.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka A. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 13,55 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RLMF. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus," jelasnya.
Lebih lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan RLMF di kediamannya di Jalan Arifin K KM 58 Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,61 gram yang diakui milik tersangka," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Pinggir juga menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Samsung. Dalam pemeriksaan, RLMF mengakui pernah menyerahkan enam paket sabu kepada tersangka A untuk diperjualbelikan.
"Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial H yang berada di Medan, Sumatera Utara. Saat ini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," ujarnya lagi.
Ditambahkannya, Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis dan kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkasnya.




