![]() |
| Foto bersama usai rapat koordinasi bahas aturan desa di Pekanbaru. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Pekanbaru - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDUKCAPIL) Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (09/07/2026).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pembahasan menitikberatkan pada penyesuaian regulasi desa di daerah agar selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih aturan dalam implementasinya.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan mengatakan bahwa perubahan regulasi desa menjadi perhatian serius, terutama dalam menyesuaikan kebijakan daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan program di tingkat desa.

"Dengan adanya perubahan peraturan, tentu ada perubahan teknis dan tata kerja di pemerintahan desa. Saat ini Kabupaten Bengkalis masih menggunakan PP yang lama," terang Erwan.
Melalui koordinasi ini, kami berharap ada kejelasan dari pihak provinsi agar dapat disesuaikan dengan aturan di daerah ke depan dan hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta memperkuat penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
"Semoga pertemuan ini menjadi titik terang bagi kita semua dalam menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Bengkalis," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMDUKCAPIL Provinsi Riau Dr. Ibnu Sina mengatakan bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta mengharuskan perubahan Peraturan Daerah (Perda).

"Ada beberapa ketentuan, seperti masa jabatan kepala desa, telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), dan implementasinya menjadi kebijakan masing-masing daerah," jelas Dr. Ibnu Sina.
Tak hanya itu, Dr. Ibnu Sina juga menegaskan bahwa yang terpenting adalah tidak terjadi pertentangan antara regulasi yang ada, baik Perda maupun aturan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan selaras dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Koordinasi dan penyesuaian ini penting dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil daerah tetap berada dalam koridor hukum yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Bapemperda DPRD Bengkalis Muhammad Rafee menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan muatan lokal serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyesuaian ini harus dikaji secara mendalam agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan di daerah. Selain itu, penting untuk memastikan setiap regulasi tetap mengakomodir kebutuhan lokal tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," terang Muhammad Rafee.
Disisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan bahwa kami telah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Bupati terkait masa jabatan kepala desa serta mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Kami telah menyiapkan draft regulasi sebagai langkah antisipasi. Dengan adanya perubahan PP ini, akan dilakukan penyelarasan agar tidak terjadi kekeliruan dalam nomenklatur Perda. Hal ini membutuhkan kewenangan yang kuat dan koordinasi yang matang," ungkap Ismail.
Hasil rapat koordinasi ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi desa di Kabupaten Bengkalis agar lebih sinkron dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.





