BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
google-double-clicks

Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT. BBHA, Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan MD Sebagai Tersangka

Senin, 12 Mei 2025 | 08.40 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-05-13T06:15:42Z
2 orang pekerja alat berat saat di interogasi satreskrim polres bengkalis.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Bengkalis Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD diduga melakukan Perambahan Hutan dan illegal Logging di Area Konsesi PT. BBHA, Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Senin (12/05/2025).

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli gabungan antara pihak Satreskrim Polres Bengkalis dan PT. BBHA pada hari Sabtu (10/05/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

"Saat patroli berlangsung, Tim Gabungan menemukan 2 (dua) unit alat berat yang tengah beroperasi di Area Konsesi PT. BBHA dan mengamankan 2 (dua) orang pekerja yang berada di lokasi, yakni operator alat berat berinisial RSP dan AP," ujar Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com Melalui Pesan WhatsApp Grup, Senin (12/05/2025) pagi.


Dari hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa semua pekerjaannya atas perintah MD yang berdomisili di Bukit 9, Tanjung Leban Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Kemudian, Tim Gabungan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan MD.

"Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka MD menyewa alat berat untuk melakukan jual beli lahan berkedok kelompok tani dengan kisaran harga kurang lebih Rp. 30 juta / 4 Hektare," ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka MD juga memiliki tim yang mengurus jual beli lahan yang sedang dalam proses penyelidikan dengan keuntungan didapat sebesar Rp. 385 juta dari ± 40 Hektare dan saat ini masih didalami penyelidikan terkait keuntungan maupun luas lahan seluruhnya.


"Barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) unit Excavator Merk Sumitomo berwarna Kuning, 1 (satu) Excavator Merk Hitachi berwarna Orange, Kwitansi Jual Beli Lahan, dan Plang batas lahan pembeli," terangnya.

Ditambahkannya, kami menetapkan MD sebagai tersangka utama dan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf a dan b dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui undang-undang Cipta Kerja tahun 2023.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perambahan hutan tanpa izin resmi dan kami akan terus meningkatkan patroli maupun menindak tegas pelanggar, guna menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.



(Maj/Bkn)
BengkalisKapolres BengkalisKriminal
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×