BersamaKitaNews - Berita Terupdate dan Terpercaya

X
playstore
Bersama Kita News
Get it on the Play Store
google-double-clicks

Laporan Korban Beli Emas Palsu, Polisi Amankan Pemilik Toko Emas Samudra di Mandau

Kamis, 31 Juli 2025 | 15.41 WIB | 0 Di Baca Last Updated 2025-07-31T08:56:20Z
Pemilik Toko Emas Samudra saat diamankan dikantor Satreskrim 125 Duri.   (Foto: Istimewa)

BersamaKitaNews.com, Mandau Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Team Resmob 125 Kecamatan Mandau berhasil mengamankan seorang pria pemilik Toko Emas Samudra berinisial MI alias Iksan (48) diduga melakukan Tindak Pidana Penjual Emas Palsu (Perak) di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis (31/07/2025).

Tersangka tersebut berhasil diamankan, karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh menyerupai Emas murni alias Emas Palsu.

Hal ini Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel menjelaskan bahwa aksi penipuan ini diketahui setelah seorang korban bernama Andela Saputri (27) melaporkan pembelian dua gelang Emas senilai Rp. 4.000.000 Juta Rupiah.

"Setelah membeli gelang emas, ternyata korban mengetahui bahwa gelang emas tersebut tidak sesuai dengan berat dan standarnya dengan tekstur lunak, warna kusam dan tanpa kode yang ada di emas," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel Kepada Wartawan BersamaKitaNews.com melalui Pesan WhatsApp Grup, Kamis (31/07/2025) sore.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob 125 langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Toko Emas Samudra dan dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Resmob 125 berhasil mengamankan tersangka berinisial MI alias Iksan (47) bersama barang bukti berupa gelang, kalung, cincin, liontin, anting dan alat-alat produksi serta dokumen pendukung. 

"Selain itu, Tim Resmob 125 juga menemukan barang bukti lainnya yang berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai," terangnya. 

Setelah diamankan, Tim Resmob 125 juga melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni, melainkan emas palsu berbahan perak yang dijalankan sejak tahun 2021 (4 Tahun).

"Hingga saat ini, sudah ada 4 (empat) orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah. Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 235 atau Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan dan Penipuan," pungkasnya.



(Rpls/Bkn)
Kapolres BengkalisKriminalMandau
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini




Bupati Bengkalis





1ㅤBerita Terbaru Update
×