BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Seorang Pria berinisial MI (48) pemilik Toko Emas Samudra yang berada di bilangan jalan Sudirman Pasar Duri, diamankan Polisi dari Tim Resmob Polres Bengkalis pada Selasa 29 Juli 2025.
Ia (MI), diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh menyerupai Emas murni alias Emas Palsu.
Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, 25 buah Liontin seberat 49,84 gram, 57 buah Kalung seberat 266,19 gram, 142 buah Gelang seberat 744,77 gram, 64 buah Anting Telinga seberat 29,16 gram, 327 buah cincin seberat 702,91 gram, 11 Emas yang di kembalikan seberat 24,86 gram, 6 buah emas mau disepuh, 6 lembar struk Bank
Uang pecahan 100 ribu senilai Rp. 7.300.000, Uang Pecahan 2 ribu & seribu senilai Rp. 620.000, 6 buah tas perhiasan kecil, 2 bundel kwitansi pembelian yang sudah digunakan, 2 buku kwitansi belum di gunakan, 1 unit Hekter, 1 unit Cap Stempel, Tawas, 1 papan kecil pembayaran QRIS toko Mas Samudra, 1 timbangan digital, 1 kalkulator, 2 Jirigen berisikan 20 liter air Aqua Dm, 2 botol kecil air keras, 1 buah gelas ukuran 600 ml berisi air sepuh Emas.
Kapolres Bengkalis melalui Waka Polres Kompol Anton Rama Putra di dampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yon Mabel yang memimpin Press Release (1/8/25) menyebutkan Modus operandi pelaku yang sudah beraksi sejak tahun 2021 lalu.
Bahwa pelaku membeli perak yang sudah berbentuk perhiasan. Kemudian perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam gelas kaca yang berisikan air Aqua Dm dan serpihan emas seberat 0,3 miligram. Selanjutnya direaksikan menggunakan adaptor kelistrikan agar perhiasan tersebut berubah warna menjadi keemasan.
Serpihan emas 0,3 miligram tersebut dapat mereaksikan kurang lebih 5 sampai 10 perhiasan perak dengan bermacam berat (ukuran gram).
Hasil dari reaksi kimia tersebut kemudian dijual pelaku di toko miliknya yakni Toko Mas Samudra yang beralamat di Pasar Mandau Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan. Duri Timur Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis dengan harga Rp. 600.000 per gram, dan dengan iming-iming menjual perhiasan emas 22 karat kepada para pembeli.
Ditambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran emas palsu di Toko Mas Samudra tersebut Team Resmob 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di Toko Mas Samudra dan menemui pemilik toko. Setelah diintrogasi, pemilik toko mengakui menjual emas palsu (perak).
Di toko tersebut, pemilik toko menunjukkan alat pereaksi perak menjadi emas beserta barang bukti emas palsu hasil oplosan sekira 1.8 Kg dengan berbagai macam bentuk yang dijual di toko tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di atas dibawa ke kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Maj/Bkn)