![]() |
Rapat Bapemperda Bersama Bagian Hukum dan Bappeda, Guna Membahas Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah. (Foto: Istimewa) |
BersamaKitaNews.com, Bengkalis - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum dan Bappeda Kabupaten Bengkalis, guna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis, Senin (19/05/2025).
Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Erwan dan dihadiri oleh Asisten I Perwakilan Bappeda, Dinas Penanaman Modal, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Tenaga Ahli Bapemperda.
Dalam pemaparannya, Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Andrius, M.Si., menjelaskan bahwa RPJMD tahun 2025-2029 sangat penting sebagai payung kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
"Batas waktu penetapan RPJMD yakni 6 (enam) bulan lama nya setelah bupati dilantik. Sesuai tahapan di DPRD dan tata tertib yang berlaku, akan dilanjutkan dengan penyampaian nota persetujuan Ranperda ke provinsi dan dibahas bersama pansus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025," jelas Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Andrius, M.Si.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bapemperda juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap RPJMD pada sebelumnya, kami akan menyoroti beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam RPJMD mendatang, yakni Pengembangan sektor non-migas Industri, Pertanian, dan UMKM.
"Kemudian, optimalisasi belanja modal produktif secara berkala untuk menjaga keseimbangan anggaran, peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan teknis di bidang perencanaan dan keuangan daerah serta evaluasi sistem RPJMD secara berkala dengan melibatkan akademisi dan media agar lebih terarah," ujar Tenaga Ahli Bapemperda.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Erwan mengatakan bahwa Rapat Banmus pada tanggal 26 Mei 2025 mendatang, kami akan mengagendakan Rapat Paripurna untuk penyampaian Ranperda. Namun, kami mempertanyakan apakah Ranperda tersebut sudah bisa dibahas pada tanggal tersebut.
"Kami tegaskan pentingnya rapat lanjutan untuk membahas kesiapan dana, substansi, dan urgensi Ranperda agar pembahasan dapat diselaraskan antara Bapemperda dan DPRD Kabupaten Bengkalis," tegas Ketua Bapemperda Erwan.

Menanggapi hal itu, Asisten I Andris Wasono juga menyampaikan bahwa masih ada tahapan yang belum dilalui, sehingga Ranperda belum bisa dibawa ke rapat paripurna pada tanggal 26 Mei 2025, karena untuk pembahasannya kemungkinan baru bisa dilakukan bulan depan.
Disisi Lain, Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan bahwa perlunya Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan menekankan pentingnya regulasi untuk menjamin hak-hak anak di tingkat kabupaten, mencakup aspek pendidikan, perlindungan, dan pencegahan kekerasan.
"Sebelum adanya Perda, beberapa kegiatan telah dilakukan seperti pembentukan forum anak dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah yang bekerja sama dengan pihak kepolisian di Wilayah Kecamatan Rupat dan Kecamatan Pinggir," ujar Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian itu, Analis Hukum Jefrizal mengatakan juga bahwa usulan RPJMD yang ada anggaran pada saat ini hanya memungkinkan untuk pembahasan 3 (tiga) Ranperda, karena pemilihan Ranperda yang diprioritaskan akan dibahas kembali dalam rapat internal Bapemperda.
(Maj/Bkn)